Republik Indonesia merupakan Negara Hukum yang dengan tegas di atur dalam
kontitusi yaitu pada pasal 1 ( 3 ) UUD 1945. Dalam upaya penegakan hukum di
indonesia, ada 3 lembaga yang terlibat di dalamnya yang biasa disebut dengan criminal justice system yaitu lembaga
Kepolisian, lembaga kejaksaan dan lembaga kehakiman.
Lembaga Kepolisian di Indonesia tidak lain adalah
Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ). Polri merupakan ujung tombak
dari penegakan hukum di Indonesia karena merupakan lembaga yang bersentuhan
langsung dengan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, dasar hukum Polri telah
di amanatkan dalam UUD 1945 Pasal 30 ( 4 ) yang mengatur tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia kemudian di atur pula dalam UU No. 2 tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU ini merupakan dasar hukum yang
di gunakan hingga saat ini di jadikan dasar bagi kepolisian setelah resmi
berpisah dari ABRI melalui TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan TAP MPR No.
VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Dalam UU No. 2 Tahun 2002, di sebutkan bahwa tugas pokok
Polri adalah memelihara Kamtibmas, menegakan hukum, serta melindungi melayani
dan mengayomi masyarakat. Dalam upaya Polri melaksanakan tugas pokoknya, Polri
di berikan berbagai kewenangan mulai dari tindakan paksa dalam proses
penyidikan, penggunaan kekerasan dan senjata, hingga diskresi kepolisian yang
memungkinkan anggora Polri melakukan tindakan lain sesuai penilaiannya sendiri
demi kepetingan umum. Hal ini menunjukan bahwa Polri memiliki kewenangan yang
luas dalam melaksanakan tugasnya menjaga keamanan negara.
Dalam hal penegakan hukum pidana, Polri menggunakan
KUHP dan KUHAP sebagai dasar. KUHP merupakan hukum pidana materil sedangkan
KUHAP merupakan hukum pidana formil. Artinya dalam beracara, dasar hukum yang
di gunakan adalah UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Sebagaimana di atur dalam
pasal 1 ( 1 ) KUHAP bahwa Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Begitu pula diatur dalam
pasal 6 tentang ketentuan kepangkatan penyidik Polri yang selanjutnya diatur
dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010. Atas ketentuan tersebut maka
Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peran yang amat penting dalam
penegakan hukum pidana di Negara Indonesia.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang
dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang
ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan ( Pasal 1
( 1 ) UU No. 22 tahun 1997 tentang
Narkotika ). Dari pengertian di atas, dapat dilihat bahwa efek ataupun reaksi
yang ditimbulkan dari narkotika sangat berbahaya apabila digunakan tidak
semestinya. Narkotika pada dasarnya merupakan obat yang digunakan untuk
kepentingan medis. Namun bagi orang-orang tertentu efek yang demikian dapat
dimanfaatkan untuk hal yang tidak semestinya seperti untuk menghilangkan strees
dan sebagainya. Padahal hal ini justru akan amat merugikan bagi penggunanya
karena akan menimbulkan gangguan kesehatan dan kecanduan sehingga akan
mempengaruhi kehidupannya secara menyeluruh terhadap kesehatan dan lingkungan
sosialnya. Inilah mengapa Narkotika diharamkan peredaran dan penggunaannya
secara ilegal karena ini akan berpotensi besar dalam merusak generasi muda
bangsa. Bukan hanya di Indonesia, di berbagai belahan dunia pun demikian
halnya. Atas penjelasan maka penggunaan dan peredaran narkotika yang tidak
sesuai ketentuannya merupakan pelanggaran hukum pidana dande dengan jelas
dilarang oleh undang-undang.
Pelanggaran ketentuan yang berkaitan dengan narkotika
merupakan pelanggaran hukum pidana sebagaimana penjelasan di atas maka sesuai
dengan sistem peradilan dan hukum pidana di Indonesia, hal tersebut tidak dapat
dipisahkan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebab Polri merupakan
lembaga penegak hukum yang harus melakukan
tindakan-tindakan kepolisian terhadap setiap pelanggaran berkaitan
dengan narkotika. Tindakan kepolisian yang dapat di lakukan berkaitan dengan
pelanggaran berkaitan narkotika antara
lain :
1.
Penyuluhan bahaya narkotika kepada masyarakat
terutama generasi muda dan pelajar
2.
Pencegahan pengedaran narkotika
3.
Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
terkait narkotika
4.
Kerjasama dengan pemerintah mengenai upaya
rehabilitasi dan penanggulangan bahaya narkotika
Dengan demikian maka peran Polri dalam penanggulangan
bahaya narkotika sangat dominan karena memiliki wewenang yang luas mulai dari
pencegahan hingga proses penyidikannya. Di kesatuan wilayah pun ada Satuan
Narkoba yang secara secara khusus menangani masalah narkotika. Bahkan di Badan
Narkotika Nasional pun pejabat utama nya di isi oleh pejabat tinggi Polri. Maka
dari penjelasan di atas, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peran
yang sangat penting dalam penanggulangan bahaya narkotika di Indonesia.
BST. WILY YULISTIYO
Taruna Tk. III Akpol Den 45 / BLB
BST. WILY YULISTIYO
Taruna Tk. III Akpol Den 45 / BLB
No comments:
Post a Comment