Monday, June 3, 2013

POLISI DAN NARKOTIKA


Republik Indonesia merupakan Negara Hukum yang dengan tegas di atur dalam kontitusi yaitu pada pasal 1 ( 3 ) UUD 1945. Dalam upaya penegakan hukum di indonesia, ada 3 lembaga yang terlibat di dalamnya yang biasa disebut dengan criminal justice system yaitu lembaga Kepolisian, lembaga kejaksaan dan lembaga kehakiman.
Lembaga Kepolisian di Indonesia tidak lain adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ). Polri merupakan ujung tombak dari penegakan hukum di Indonesia karena merupakan lembaga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, dasar hukum Polri telah di amanatkan dalam UUD 1945 Pasal 30 ( 4 ) yang mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kemudian di atur pula dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU ini merupakan dasar hukum yang di gunakan hingga saat ini di jadikan dasar bagi kepolisian setelah resmi berpisah dari ABRI melalui TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam UU No. 2 Tahun 2002, di sebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara Kamtibmas, menegakan hukum, serta melindungi melayani dan mengayomi masyarakat. Dalam upaya Polri melaksanakan tugas pokoknya, Polri di berikan berbagai kewenangan mulai dari tindakan paksa dalam proses penyidikan, penggunaan kekerasan dan senjata, hingga diskresi kepolisian yang memungkinkan anggora Polri melakukan tindakan lain sesuai penilaiannya sendiri demi kepetingan umum. Hal ini menunjukan bahwa Polri memiliki kewenangan yang luas dalam melaksanakan tugasnya menjaga keamanan negara.
Dalam hal penegakan hukum pidana, Polri menggunakan KUHP dan KUHAP sebagai dasar. KUHP merupakan hukum pidana materil sedangkan KUHAP merupakan hukum pidana formil. Artinya dalam beracara, dasar hukum yang di gunakan adalah UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Sebagaimana di atur dalam pasal 1 ( 1 ) KUHAP bahwa Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Begitu pula diatur dalam pasal 6 tentang ketentuan kepangkatan penyidik Polri yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010. Atas ketentuan tersebut maka Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peran yang amat penting dalam penegakan hukum pidana di Negara Indonesia.
              
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan ( Pasal 1 ( 1 )  UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika ). Dari pengertian di atas, dapat dilihat bahwa efek ataupun reaksi yang ditimbulkan dari narkotika sangat berbahaya apabila digunakan tidak semestinya. Narkotika pada dasarnya merupakan obat yang digunakan untuk kepentingan medis. Namun bagi orang-orang tertentu efek yang demikian dapat dimanfaatkan untuk hal yang tidak semestinya seperti untuk menghilangkan strees dan sebagainya. Padahal hal ini justru akan amat merugikan bagi penggunanya karena akan menimbulkan gangguan kesehatan dan kecanduan sehingga akan mempengaruhi kehidupannya secara menyeluruh terhadap kesehatan dan lingkungan sosialnya. Inilah mengapa Narkotika diharamkan peredaran dan penggunaannya secara ilegal karena ini akan berpotensi besar dalam merusak generasi muda bangsa. Bukan hanya di Indonesia, di berbagai belahan dunia pun demikian halnya. Atas penjelasan maka penggunaan dan peredaran narkotika yang tidak sesuai ketentuannya merupakan pelanggaran hukum pidana dande dengan jelas dilarang oleh undang-undang.
Pelanggaran ketentuan yang berkaitan dengan narkotika merupakan pelanggaran hukum pidana sebagaimana penjelasan di atas maka sesuai dengan sistem peradilan dan hukum pidana di Indonesia, hal tersebut tidak dapat dipisahkan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebab Polri merupakan lembaga penegak hukum yang harus melakukan  tindakan-tindakan kepolisian terhadap setiap pelanggaran berkaitan dengan narkotika. Tindakan kepolisian yang dapat di lakukan berkaitan dengan pelanggaran berkaitan  narkotika antara lain :
1.      Penyuluhan bahaya narkotika kepada masyarakat terutama generasi muda dan pelajar
2.      Pencegahan pengedaran narkotika
3.      Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terkait narkotika
4.      Kerjasama dengan pemerintah mengenai upaya rehabilitasi dan penanggulangan bahaya narkotika
Dengan demikian maka peran Polri dalam penanggulangan bahaya narkotika sangat dominan karena memiliki wewenang yang luas mulai dari pencegahan hingga proses penyidikannya. Di kesatuan wilayah pun ada Satuan Narkoba yang secara secara khusus menangani masalah narkotika. Bahkan di Badan Narkotika Nasional pun pejabat utama nya di isi oleh pejabat tinggi Polri. Maka dari penjelasan di atas, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam penanggulangan bahaya narkotika di Indonesia.

 BST. WILY YULISTIYO
Taruna Tk. III Akpol Den 45 / BLB

No comments:

wilz end

makasih atas kunjungannya...
semoga selamat sampai tujuan...


W`ilz~en~Ciel production