Kuliah Antropologi Hukum pagi ini cukup menarik perhatian
saya. Di bawa Pak Dosen muda dari Undip, Aditya Yuli Sulistyawan, SH., MH.
Berawal dari cerita tentang Hukum Progresif, jadi ada Guru
Besar Fk. Hukum Undip Almarhum Prof. Satjipto Rahardjo yang begitu terkenal di
dunia Hukum Indonesia. Beliau merupakan pencetus Hukum Progresif ( Fak. Hukum
Undip terkenal dengan Hukum Progresif nya ), Hukum Progresif itu intinya kita
menggunakan kajian Ilmu Sosial untuk mengkaji Ilmu Hukum. Jadi kita ngga
semata-mata menerapkan Law in The Book tapi mempertimbangkan aspek-aspek Sosial
dalam Penerapan Hukum. Kalau Hukum Normatif kita benar- benar menerapkan Hukum
secara Positivisme ( Law in The Book ). Yang tertulis di undang –undang, ya
itulah yang di terapkan ( Bahasa lainnya saklek).
Contoh nya kasusnya
mbok Minah yang mencuri beberapa biji kakao lalu di tangkap dan di adili. Kalo
secara Hukum Normatif memang itu harus di adili karena Mbok Minah telah mencuri
(jelas dasar hukumnya di pasal 362 KUHP), tapi kalau kita menerapkan Hukum
Progresif kita harus mempertimbangkan aspek-aspek Sosial dalam penerapan Hukum
nya. Misalnya kita harus mempertimbangkan faktor latar belakang mbok Minah mencuri,
faktor usia, faktor lingkungan, dsb. Atau kita lihat juga kasus kecelakaan di
Banyumas, Seorang ibu memboncengkan anaknya menggunakan sepeda motor lalu
mengalami kecelakaan. Anaknya tewas dan sang ibu mengalami luka parah di kaki
nya. Berdasar pada pemeriksaan, sang Ibu dapat menjadi tersangka karena
kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Tapi apakah adil seorang Ibu
yang kehilangan anaknya bahkan kaki nya sendiri luka parah harus di hukum?
Apakah mungkin ibu itu menginginkan terjadi kecelakaan seperti itu? Atas adanya
pertanyaan – pertanyaan seperti ini kita harus menerapkan hukum dengan kajian –
kajian Ilmu Sosial seperti Sosiologi, Antropologi, dan Psikologi.
Setelah kuliah itu saya jadi bertanya dalam hati.
Apakah selama ini kita belajar hukum progresif memang kita
di siapkan untuk jadi polisi yang menerapkan hukum secara Progresif atau hanya
kebetulan karena Akpol yang di Semarang ini berkerjasama dengan Fak. Hukum
Undip ? karena saya membayangkan kalo Unair ( Universitas Airlangga Surabaya
terkenal mengajarkan Hukum Normatif ) misalnya pindah ke semarang kemudian
berkejasama dengan Akpol untuk mengampu Mata Kuliah Hukum di Akpol, pasti yang
di ajarkan adalah Hukum Normatif. Kalau itu terjadi kita ngga akan tahu Hukum
Progresif itu seperti apa.
Kalau kita lihat adanya Kasus Mbok minah dan kasus-kasus
semacamnya, artinya ada Polisi yang menerapkan Hukum secara Normatif dan ada
juga Polisi yang menerapkan Hukum secara Progresif. Lalu Bagaimana Polisi
seharusnya?
Hmmmm...Jadi itu top themes kuliah saya hari ini...
Thanks
#R. Maleo 5 , Graha Cendekia, Akademi Kepolisian Semarang
No comments:
Post a Comment