Tuesday, April 2, 2013

Hukum Progresif dan Polisi


Kuliah Antropologi Hukum pagi ini cukup menarik perhatian saya. Di bawa Pak Dosen muda dari Undip, Aditya Yuli Sulistyawan, SH., MH.
Berawal dari cerita tentang Hukum Progresif, jadi ada Guru Besar Fk. Hukum Undip Almarhum Prof. Satjipto Rahardjo yang begitu terkenal di dunia Hukum Indonesia. Beliau merupakan pencetus Hukum Progresif ( Fak. Hukum Undip terkenal dengan Hukum Progresif nya ), Hukum Progresif itu intinya kita menggunakan kajian Ilmu Sosial untuk mengkaji Ilmu Hukum. Jadi kita ngga semata-mata menerapkan Law in The Book tapi mempertimbangkan aspek-aspek Sosial dalam Penerapan Hukum. Kalau Hukum Normatif kita benar- benar menerapkan Hukum secara Positivisme ( Law in The Book ). Yang tertulis di undang –undang, ya itulah yang di terapkan ( Bahasa lainnya saklek).
 Contoh nya kasusnya mbok Minah yang mencuri beberapa biji kakao lalu di tangkap dan di adili. Kalo secara Hukum Normatif memang itu harus di adili karena Mbok Minah telah mencuri (jelas dasar hukumnya di pasal 362 KUHP), tapi kalau kita menerapkan Hukum Progresif kita harus mempertimbangkan aspek-aspek Sosial dalam penerapan Hukum nya. Misalnya kita harus mempertimbangkan faktor latar belakang mbok Minah mencuri, faktor usia, faktor lingkungan, dsb. Atau kita lihat juga kasus kecelakaan di Banyumas, Seorang ibu memboncengkan anaknya menggunakan sepeda motor lalu mengalami kecelakaan. Anaknya tewas dan sang ibu mengalami luka parah di kaki nya. Berdasar pada pemeriksaan, sang Ibu dapat menjadi tersangka karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Tapi apakah adil seorang Ibu yang kehilangan anaknya bahkan kaki nya sendiri luka parah harus di hukum? Apakah mungkin ibu itu menginginkan terjadi kecelakaan seperti itu? Atas adanya pertanyaan – pertanyaan seperti ini kita harus menerapkan hukum dengan kajian – kajian Ilmu Sosial seperti Sosiologi, Antropologi, dan Psikologi.
Setelah kuliah itu saya jadi bertanya dalam hati.
Apakah selama ini kita belajar hukum progresif memang kita di siapkan untuk jadi polisi yang menerapkan hukum secara Progresif atau hanya kebetulan karena Akpol yang di Semarang ini berkerjasama dengan Fak. Hukum Undip ? karena saya membayangkan kalo Unair ( Universitas Airlangga Surabaya terkenal mengajarkan Hukum Normatif ) misalnya pindah ke semarang kemudian berkejasama dengan Akpol untuk mengampu Mata Kuliah Hukum di Akpol, pasti yang di ajarkan adalah Hukum Normatif. Kalau itu terjadi kita ngga akan tahu Hukum Progresif itu seperti apa.
Kalau kita lihat adanya Kasus Mbok minah dan kasus-kasus semacamnya, artinya ada Polisi yang menerapkan Hukum secara Normatif dan ada juga Polisi yang menerapkan Hukum secara Progresif. Lalu Bagaimana Polisi seharusnya?
Hmmmm...Jadi itu top themes kuliah saya hari ini...
Thanks
#R. Maleo 5 , Graha Cendekia, Akademi Kepolisian Semarang

No comments:

wilz end

makasih atas kunjungannya...
semoga selamat sampai tujuan...


W`ilz~en~Ciel production